INDONESIA PRMBAHARUAN,KOTA KUPANG, HARIAN NTT NEWS – Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan sejumlah otoritas terkait untuk memperketat pengawasan sistem pembayaran serta menekan peredaran uang Rupiah palsu di wilayah NTT.
Langkah tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026 yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026.
Kegiatan ini melibatkan 39 peserta dari berbagai instansi, antara lain Polda NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Bea dan Cukai Kupang, serta jajaran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Kota Kupang maupun kabupaten lainnya.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Alfin Ari Wijayanto, mengatakan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan sistem pembayaran dan keaslian Rupiah.
Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan sinergi antarlembaga, terutama dalam mendeteksi indikasi pelanggaran, menindaklanjuti temuan, dan mencegah peredaran uang palsu.
Sementara itu, Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat deteksi dini, penanganan perkara, serta penegakan hukum terhadap peredaran Rupiah palsu.
Tingkatkan Kemampuan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan melalui kegiatan capacity building, diskusi terarah, dan case clinic bersama Departemen Hukum Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Materi yang dibahas meliputi aspek hukum hasil pengawasan (surveillance), intelijen keuangan melalui pendekatan follow the money, serta peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.
Pembekalan ini diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali indikasi pelanggaran, menelusuri aliran transaksi keuangan, serta menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pengawasan sistem pembayaran, forum BOTASUPAL juga membahas koordinasi dalam identifikasi dan klarifikasi uang yang diduga palsu, penanganan perkara dan barang bukti, hingga pemusnahan Rupiah palsu sesuai prosedur.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap temuan ditangani secara tepat, mulai dari tahap pemeriksaan hingga proses hukum oleh instansi berwenang.
Pertukaran Informasi Jadi Kunci Pencegahan
BI NTT berharap kegiatan ini tidak berhenti pada diskusi dan pembekalan, tetapi dilanjutkan dengan komunikasi operasional yang lebih intensif serta pertukaran informasi antarlembaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan koordinasi diharapkan mempercepat identifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sistem pembayaran maupun temuan uang Rupiah palsu di NTT.
Dengan kerja sama yang berkelanjutan, pengawasan sistem pembayaran diharapkan semakin efektif dalam menciptakan transaksi yang aman, efisien, dan andal.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Sumber: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT. (**)
