LPM Naikoten I Tertib Laporan Angsuran Tiap Bulan, Djemi Saefatu: Komitmen Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir




INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG, Senin, 19 Oktober 2026 – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, terus berupaya menjaga ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana bergulir bagi masyarakat, khususnya melalui penyampaian laporan angsuran setiap bulan. Komitmen tersebut disampaikan Ketua LPM Naikoten I, Djemi Saefatu, saat diwawancarai pada Senin (19/10/2026).


Djemi menjelaskan, pelaporan bulanan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelola untuk memastikan perkembangan pembayaran angsuran dapat diketahui dan dipantau oleh instansi terkait. Meskipun menghadapi sejumlah kendala teknis, pihaknya tetap berupaya menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditetapkan.


Menurutnya, laporan bulanan umumnya harus diserahkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kendala teknis berupa komputer di kantor LPM yang sering mengalami gangguan, sehingga proses penyusunan laporan terkadang membutuhkan waktu lebih lama.


“Kami tetap berupaya menyampaikan laporan dalam bulan berjalan. Kalau ada keterlambatan, biasanya karena kendala teknis, seperti komputer yang sering mati hidup. Kami juga harus menyesuaikan dengan penggunaan perangkat di kantor kelurahan karena di sana pelayanan masyarakat tetap berjalan,” jelas Djemi.


Dua Kali Penyaluran Dana Bergulir


Djemi mengungkapkan, selama program tersebut dikelola, telah dilakukan dua kali penyaluran dana bergulir kepada masyarakat. Penyaluran pertama berlangsung pada Oktober 2019 kepada 35 penerima dengan total dana sekitar Rp251 juta.Selanjutnya, pada Februari 2024, penyaluran kembali dilakukan kepada 30 penerima dengan total dana sekitar Rp235 juta. Dengan demikian, total dana yang disalurkan dalam dua tahap tersebut mencapai sekitar Rp486 juta.


Program dana bergulir ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelola menghadapi tantangan berupa pengembalian angsuran yang belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.


Djemi menjelaskan, sebagian penerima manfaat tidak lagi membayar angsuran secara teratur. Ada pula penerima yang masih melakukan pembayaran, tetapi jumlahnya lebih kecil daripada kewajiban bulanan yang telah ditetapkan.


“Misalnya, seseorang seharusnya membayar angsuran Rp800 ribu per bulan, tetapi karena kondisi ekonominya, ia hanya mampu membayar Rp100 ribu,” ungkapnya.


Pandemi dan Bencana Menjadi Tantangan Pengembalian


Menurut Djemi, pandemi COVID-19 dan bencana Siklon Tropis Seroja turut memengaruhi kemampuan sebagian masyarakat dalam mengembalikan pinjaman. Kondisi usaha yang menurun dan kesulitan ekonomi menjadi alasan yang disampaikan sejumlah penerima manfaat.


Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, pihak LPM berupaya melakukan pendekatan dengan mengunjungi penerima pinjaman secara langsung. Melalui kunjungan tersebut, pengelola dapat mengetahui kondisi usaha dan kendala yang dihadapi masyarakat.


Meski demikian, Djemi menegaskan bahwa pinjaman yang belum dilunasi tetap menjadi kewajiban penerima manfaat. Karena itu, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat agar dana yang telah disalurkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan.


Pengembalian dana tersebut dinilai penting karena dana bergulir diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk membantu masyarakat lain yang membutuhkan modal usaha.


Usulkan Kerja Sama dengan Bank NTT


Sebagai upaya memperbaiki pengelolaan dan memperluas akses permodalan, Djemi berharap Pemerintah Kota Kupang dapat menjajaki kerja sama dengan lembaga keuangan, termasuk Bank NTT, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.


Ia menilai, salah satu kendala masyarakat dalam mengakses pembiayaan adalah keterbatasan agunan. Padahal, sebagian warga memiliki kemauan untuk mengembangkan usaha, tetapi tidak mempunyai jaminan yang memadai.


Karena itu, ia berharap pemerintah melalui kerja kolaborasi bersama Dinas koperasi kota kupang dapat mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh modal usaha. (Novie)