INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG – Pelayanan perizinan dan realisasi investasi di Kota Kupang menunjukkan perkembangan positif sepanjang Januari hingga September 2026. Hingga triwulan III realisasi investasi mencapai Rp800,5 miliar atau 72,8 persen dari target tahunan sebesar Rp1,1 triliun dan sebanyak 2.359 pelaku usaha tercatat telah memiliki izin usaha
Capaian tersebut menjadi indikator perkembangan aktivitas usaha di Kota Kupang sekaligus mendorong optimisme pemerintah daerah untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekaligus Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., yang akrab disapa Andre Otta, dalam wawancara di kantornya, Kamis (16/10/2026).
Menurut Andre, Pemerintah Kota Kupang terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha, baik melalui sistem daring (online) maupun layanan langsung (offline).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses perizinan yang diajukan.
Selain pelayanan perizinan, realisasi investasi menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur perkembangan ekonomi daerah.
Hingga triwulan III 2026, realisasi investasi Kota Kupang mencapai Rp 800,5 miliar dari target tahunan sebesar Rp1,1 triliun. Dengan demikian, capaian investasi telah mencapai sekitar 72,8 persen dari target yang ditetapkan.
Data realisasi investasi tersebut dihimpun melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang digunakan untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal oleh perusahaan.
Andre berharap tren positif tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun sehingga target investasi Kota Kupang dapat tercapai.
“Dengan perkembangan investasi yang ada, kita harus optimistis. Capaian hingga triwulan III sudah mencapai Rp800,5 miliar dari target Rp1,1 triliun. Harapannya, target tersebut dapat tercapai sampai akhir tahun,” ungkapnya.
Peningkatan investasi diharapkan tidak hanya tercermin dalam nilai penanaman modal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain melalui pertumbuhan kegiatan usaha, perputaran ekonomi, serta terbukanya peluang kerja baru.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang terus mendorong pemanfaatan sistem digital agar proses pengajuan perizinan dapat dipantau secara lebih transparan.
Melalui sistem yang tersedia, pemohon dapat mengetahui perkembangan permohonan, termasuk tahapan yang masih membutuhkan tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.
Andre menjelaskan, penyelesaian perizinan tidak selalu menjadi kewenangan satu instansi. Pada jenis perizinan tertentu, diperlukan rekomendasi atau persetujuan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebelum izin dapat diterbitkan.
Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat proses pelayanan dan memberikan kejelasan kepada pemohon.
Di sisi lain, permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak membutuhkan pemeriksaan teknis tambahan dapat diproses lebih cepat.
Pemerintah Kota Kupang pun terus mendorong pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel agar masyarakat serta pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengurus perizinan.
Tidak hanya melalui layanan perizinan, upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga terlihat dari aktivitas Mal Pelayanan Publik Kota Kupang.
Berdasarkan data Januari hingga September 2026, MPP Kota Kupang mencatat sebanyak 85.106 pengguna layanan. Jumlah tersebut terdiri atas 79.930 pengguna di gedung MPP, 4.349 pengguna di kawasan Car Free Day (CFD), 748 pengguna di area Sabaok/Tamnos, serta 79 pengguna melalui kegiatan budaya di tingkat kelurahan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya terpusat di gedung MPP, tetapi juga menjangkau masyarakat melalui sejumlah lokasi pelayanan di luar gedung.
Pendekatan ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi sesuai lokasi dan kegiatan pelayanan yang tersedia.
Di sektor pelayanan Samsat, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samsat Kota Kupang selama Januari hingga September 2026 tercatat mencapai Rp3.506.948.061 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Penerimaan terbesar berasal dari layanan di gedung MPP sebesar Rp2.034.480.110. Selanjutnya, layanan di kawasan CFD menyumbang Rp1.045.518.227, sedangkan layanan di area Sabaok/Tamnos mencapai Rp426.949.724.
Khusus triwulan III 2026, MPP Kota Kupang mencatat 29.921 pengguna layanan. Rinciannya, sebanyak 27.358 orang mengakses layanan di gedung MPP, 2.130 orang di kawasan CFD, dan 354 orang di area Sabaok/Tamnos. Sementara itu, 79 pengguna tercatat melalui kegiatan budaya di kelurahan.
Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Kota Kupang mencapai Rp1.296.836.968.
enerimaan tersebut berasal dari gedung MPP sebesar Rp643.401.837, kawasan CFD sebesar Rp433.028.933, serta area Sabaok/Tamnos sebesar Rp220.406.198.
Adapun jumlah pengguna layanan Samsat selama triwulan III mencapai 1.956 orang, terdiri atas 927 pengguna di gedung MPP, 719 pengguna di kawasan CFD, dan 310 pengguna di area Sabaok/Tamnos.
Capaian pelayanan perizinan, investasi, dan MPP tersebut memperlihatkan pentingnya kemudahan akses serta koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ke depan, peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan pelayanan diharapkan terus dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengurus kebutuhan administrasi, pelaku usaha memperoleh kepastian perizinan, dan kewajiban pembayaran pajak dapat dipenuhi melalui layanan yang mudah dijangkau.
Dengan realisasi investasi yang telah mencapai 72,8 persen dari target tahunan, Pemerintah Kota Kupang memiliki peluang untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim usaha dan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ( Novie)
