INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kota Kupang meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2026.
Dua penghargaan tersebut masing-masing berupa Peringkat Pertama Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD). Penghargaan diserahkan oleh KPPN Kupang pada 21 Oktober 2026.
Capaian ini menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam mengelola dana transfer dari pemerintah pusat agar proses penyaluran dan pelaksanaan program berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai ketentuan.
Prestasi tersebut bukan sekadar soal peringkat. Di balik penghargaan itu, terdapat tuntutan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kinerja pengelolaan DAK Fisik dinilai melalui sejumlah aspek, mulai dari realisasi penyaluran, efektivitas alokasi, pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran atau output, pemenuhan dokumen, proses kontraktual, administrasi, pelaporan, hingga ketepatan waktu.
BKAD Kota Kupang menyampaikan bahwa ketepatan administrasi dan waktu menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian tersebut. Setiap tahapan pengelolaan DAK Fisik dipantau sejak awal, mulai dari penyiapan dokumen, proses pengadaan dan kontrak, perekaman data kontrak, hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kolaborasi OPD Jadi Kunci
Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). OPD teknis bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, BKAD berperan dalam pengelolaan keuangan, sedangkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan.
Koordinasi tersebut menjadi penting untuk memastikan kualitas data dan pelaporan tetap terjaga, sekaligus menyelaraskan realisasi keuangan dengan capaian keluaran kegiatan di lapangan.
Sesuai arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan, dan akuntabel. Anggaran pemerintah juga harus berorientasi pada hasil, bukan semata-mata mengejar realisasi atau memenuhi persyaratan administrasi.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap rupiah uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, keberhasilan pengelolaan DAK Fisik tidak berhenti pada kelengkapan dokumen atau kecepatan penyaluran. Ukuran yang lebih penting adalah terselesaikannya kegiatan sesuai target, terjaganya kualitas hasil pembangunan, serta tepatnya sasaran program yang dilaksanakan.
Penghargaan Bukan Garis Akhir
Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran TKD turut menunjukkan capaian Kota Kupang dalam mengelola proses penyaluran berbagai jenis dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah. Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, ketepatan pemenuhan persyaratan, serta pengendalian administrasi yang konsisten.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat koordinasi sejak awal tahun anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, meningkatkan komunikasi dengan KPPN Kupang, menertibkan dokumen dan data, serta memperkuat pengendalian internal.
Percepatan penyaluran anggaran juga harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kecepatan pelaksanaan program dapat berjalan seiring dengan tertibnya administrasi dan terjaganya akuntabilitas keuangan daerah.
Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus tanggung jawab bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.(**)
