Dinkes Kota Kupang Raih Penghargaan Kemenkes, Diakui Terbaik Kelola Layanan Kesehatan Tradisional 2026



INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sebagai unit organisasi kesehatan terbaik dalam pengelolaan layanan kesehatan tradisional di daerah tahun 2026.


Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengelola dan mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional, sekaligus mendorong pemanfaatan kearifan lokal untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., mengatakan kesehatan tradisional memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan, terutama melalui upaya promotif dan preventif yang memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, serta praktik yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut Retnowati, pelayanan kesehatan tidak hanya bertumpu pada metode konvensional. Potensi kesehatan tradisional juga perlu mendapat ruang untuk berkembang, sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memperhatikan keamanan masyarakat.


“Semua keahlian dan keterampilan yang ada, sepanjang menunjang pelayanan kesehatan, akan tetap kita beri ruang agar bisa berkarya dan membantu Dinas Kesehatan dalam menyehatkan masyarakat,” ujar Retnowati


1a menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Dinkes Kota Kupang untuk terus memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap para pelaku serta penyelenggara layanan kesehatan tradisional.


"Kami akan semakin memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap semua upaya kesehatan tradisional. Apa yang mungkin belum bisa kita berikan melalui pelayanan kesehatan konvensional, diharapkan dapat didukung melalui pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai ketentuan,” katanya.


Pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai metode pemeliharaan kesehatan, perawatan, dan upaya pencegahan penyakit yang bersumber dari pengalaman, keterampilan, pengetahuan, maupun kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.


Secara umum, pelayanan kesehatan tradisional dikenal dalam tiga kategori, yakni tradisional empiris, tradisional komplementer, dan tradisional integrasi.


Pelayanan tradisional empiris memanfaatkan metode, ramuan, dan keterampilan berdasarkan pengalaman serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Contohnya adalah penggunaan jamu dan pijat tradisional oleh penyehat tradisional sesuai ketentuan.


Sementara itu, pelayanan tradisional komplementer menggunakan metode kesehatan tradisional yang memiliki dasar ilmiah untuk melengkapi pelayanan kesehatan konvensional. Beberapa metode yang dikenal antara lain akupunktur, akupresur, hipnoterapi, dan aromaterapi, sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.


Adapun pelayanan tradisional integrasi merupakan perpaduan pelayanan kesehatan konvensional dan pelayanan kesehatan tradisional dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Penerapannya dilakukan sesuai indikasi, kompetensi tenaga yang memberikan pelayanan, dan standar yang berlaku.



Di Kota Kupang, sejumlah bentuk pelayanan kesehatan tradisional memanfaatkan ramuan herbal, seperti jahe dan tanaman obat lainnya. Selain itu, terdapat pula terapi fisik dan manual, seperti pijat urut, refleksi, dan bekam.


Potensi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, pengembangannya harus diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan agar pelayanan yang diberikan memenuhi ketentuan serta memperhatikan keselamatan pengguna layanan.


Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang benar mengenai manfaat dan keterbatasan setiap metode pengobatan. Pelayanan kesehatan tradisional tidak boleh menggantikan pemeriksaan atau penanganan medis yang diperlukan, terutama pada kondisi yang membutuhkan pertolongan tenaga kesehatan.


Bagi Dinkes Kota Kupang, pengembangan kesehatan tradisional bukan sekadar mempertahankan praktik yang telah hidup di tengah masyarakat. Lebih dari itu, diperlukan upaya membangun sistem pelayanan yang tertata, aman, dan bertanggung jawab.


Melalui pembinaan berkelanjutan, para pelaku kesehatan tradisional diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, menjaga mutu pelayanan, serta membangun sinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional.


Penghargaan Kemenkes tahun 2026 ini diharapkan menjadi dorongan bagi Dinkes Kota Kupang untuk memperkuat pengelolaan kesehatan tradisional sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan tetap mengutamakan keamanan dan kebutuhan masyarakat.


Dengan demikian, kearifan lokal tidak hanya menjadi warisan pengetahuan antargenerasi, tetapi juga dapat dikembangkan secara terarah untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Kupang. (*)