INDONESIA PEMBAHARUAN, KUPANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang Pemerintah Kota Kupang memperkuat tata kelola data pemerintahan dengan membekali 100 aparatur melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Metadata dan Portal Data Kota Kupang.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengelolaan data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan yang diselenggarakan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (29/10/2026).
Dalam laporannya panita kegiatan Bimtek Pengelolaan Metadata dan Portal Data disampaikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Rudi Purnomo, S.Kom., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek Pengelolaan Metadata dan Portal Data dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola data yang efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.
Ia menyampaikan bahwa metadata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan data instansi pemerintah karena berfungsi sebagai informasi yang menjelaskan data sehingga dapat \dots bagi para pemangku kepentingan.
Menurut Rudi, meningkatnya kebutuhan terhadap data yang akurat dan terintegrasi menuntut adanya pemahaman yang seragam mengenai pengelolaan metadata sesuai standar yang berlaku.
Namun, masih terdapat perbedaan pemahaman dan tingkat penerapan metadata di lingkungan instansi pemerintah.Karena itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya metadata, memberikan bimbingan teknis pengisian metadata statistik, mewujudkan persamaan persepsi mengenai standar data, serta memberikan bimbingan teknis penggunaan Portal Data Kota Kupang.
.
Dalam pelaksanaannya, Bimtek menggunakan metode pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab, praktik langsung pengisian metadata, serta praktik penggunaan Portal Data Kota Kupang.
Melalui metode tersebut, peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan pengelolaan metadata serta memanfaatkan portal data dalam pelaksanaan tugas di perangkat daerah masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 ..
Bimtek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyamakan pemahaman antarperangkat daerah mengenai pentingnya pengelolaan data dan metadata sesuai kebijakan nasional Satu Data Indonesia.
Sementara dalam sambutan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang dibacakan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B.L. Radjah, ditegaskan bahwa data memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, kebijakan yang tepat membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang memadai, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan berisiko tidak berjalan optimal.
“Data merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakanpenting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tidak mungkin kita membuat kebijakan kalau kita tidak pegang data, jadi memang data itu sangat penting,” demikian pesan Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Matheus.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menekankan pentingnya pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola dan menyajikan data agar dapat digunakan secara konsisten untuk berbagai kebutuhan pemerintahan.
Dalam pengelolaan data pemerintahan, metadata memiliki peran penting karena memberikan informasi mengenai karakteristik suatu data. Informasi tersebut mencakup definisi, konsep, klasifikasi, satuan, sumber, hingga metode pengumpulan dan pengolahan data.
Metadata yang lengkap akan memudahkan pengguna memahami konteks data, menelusuri sumbernya, melakukan perbandingan, serta memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Melalui bimtek ini, Pemerintah Kota Kupang mendorong aparatur tidak hanya mampu mengumpulkan data, tetapi juga memastikan data yang dikelola memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sebanyak 100 peserta dari lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengikuti kegiatan tersebut. Materi yang diberikan meliputi Satu Data Kota Kupang, konsep dasar dan kompo
penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tidak mungkin kita membuat kebijakan kalau kita tidak pegang data, jadi memang data itu sangat penting,” demikian pesan Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Matheus.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menekankan pentingnya pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola dan menyajikan data agar dapat digunakan secara konsisten untuk berbagai kebutuhan pemerintahan.
Dalam pengelolaan data pemerintahan, metadata memiliki peran penting karena memberikan informasi mengenai karakteristik suatu data. Informasi tersebut mencakup definisi, konsep, klasifikasi, satuan, sumber, hingga metode pengumpulan dan pengolahan data.
Metadata yang lengkap akan memudahkan pengguna memahami konteks data, menelusuri sumbernya, melakukan perbandingan, serta memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Melalui bimtek ini, Pemerintah Kota Kupang mendorong aparatur tidak hanya mampu mengumpulkan data, tetapi juga memastikan data yang dikelola memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sebanyak 100 peserta dari lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengikuti kegiatan tersebut. Materi yang diberikan meliputi Satu Data Kota Kupang, konsep dasar dan kompopengisian templat metadata statistik, serta penggunaan Portal Data Kota Kupang.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Kepala Bappeda Kota Kupang menyampaikan materi mengenai Satu Data Kota Kupang. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang memberikan penjelasan tentang konsep dasar, komponen, dan tata cara pengisian metadata statistik.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang memaparkan penggunaan Portal Data Kota Kupang sebagai sarana pengelolaan dan penyajian data pemerintah daerah.
Peserta juga mengikuti diskusi, tanya jawab, serta praktik langsung pengisian metadata statistik dan penggunaan portal data. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan teknis aparatur dalam menerapkan standar metadata pada masing-masing perangkat daerah.
Selain meningkatkan pemahaman tentang metadata, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai standar data, meningkatkan kemampuan penggunaan Portal Data Kota Kupang, serta menghimpun data administrator atau admin pengelola data dari setiap perangkat daerah.
Pemerintah Kota Kupang berharap pelaksanaan bimtek ini dapat mendorong pengelolaan data yang semakin tertib, terintegrasi, dan sesuai standar yang berlaku.
Optimalisasi metadata dan Portal Data Kota Kupang diharapkan mempermudah akses terhadap informasi yang dibutuhkan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi program pembangunan.
Dengan dukungan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan tata kelola data tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data di Kota Kupang.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Kepala Bappeda Kota Kupang menyampaikan materi mengenai Satu Data Kota Kupang. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang memberikan penjelasan tentang konsep dasar, komponen, dan tata cara pengisian metadata statistik.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang memaparkan penggunaan Portal Data Kota Kupang sebagai sarana pengelolaan dan penyajian data pemerintah daerah.
Peserta juga mengikuti diskusi, tanya jawab, serta praktik langsung pengisian metadata statistik dan penggunaan portal data. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan teknis aparatur dalam menerapkan standar metadata pada masing-masing perangkat daerah.
Selain meningkatkan pemahaman tentang metadata, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai standar data, meningkatkan kemampuan penggunaan Portal Data Kota Kupang, serta menghimpun data administrator atau admin pengelola data dari setiap perangkat daerah.
Pemerintah Kota Kupang berharap pelaksanaan bimtek ini dapat mendorong pengelolaan data yang semakin tertib, terintegrasi, dan sesuai standar yang berlaku.
Optimalisasi metadata dan Portal Data Kota Kupang diharapkan mempermudah akses terhadap informasi yang dibutuhkan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi program pembangunan.
Dengan dukungan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan tata kelola data tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data di Kota Kupang.(Novie)
