INDONESIA PEMBAHARUAN,BADUNG – Upaya seorang warga negara (WN) China berinisial ZG (32) membawa keluar 10,4 kilogram emas batangan ke Hong Kong digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.
Emas dengan berat total 10.418,3 gram dan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan dan dilekatkan pada tubuh ZG.
Kepala KPPBC Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, setelah petugas menerima informasi intelijen terkait rencana keberangkatan ZG menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific.
“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar,” kata Wawan, Rabu (9/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pengawasan bersama Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat proses boarding, gerak-gerik ZG yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus body strapping. Emas tidak disimpan di dalam koper atau tas, melainkan dilekatkan langsung pada tubuh ZG.
Petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat yang berisi 14 keping logam berwarna kuning Setelah diuji oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai, barang tersebut dipastikan merupakan emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.
Dibeli Rp20 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri yang dibelinya dari seorang perempuan yang diduga warga negara Indonesia.
“Pengakuannya katanya beli. Penjualnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu masih dalam proses pengembangan,” ujar Wawan.
Menurut pengakuan ZG, emas tersebut dibeli di Indonesia dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Petugas menduga emas itu akan kembali diperjualbelikan setelah dibawa ke Hong Kong.
Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026.
ZG tercatat menggunakan paspor yang masih berlaku dan izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis.
“Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis melalui Soekarno-Hatta,” jelas Oki.
Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Miliar
Penggagalan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas.
Ketentuan mengenai bea keluar komoditas emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku 17 November 2025.
Kebijakan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sekaligus bertujuan menjaga ketersediaan emas dalam negeri, stabilitas harga, dan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ZG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus tersebut masih dikembangkan petugas untuk mengungkap asal-usul emas serta pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya membawa logam mulia tersebut ke luar negeri.
Setelah diuji oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai, barang tersebut dipastikan merupakan emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.
Dibeli Rp20 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri yang dibelinya dari seorang perempuan yang diduga warga negara Indonesia.
“Pengakuannya katanya beli. Penjualnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu masih dalam proses pengembangan,” ujar Wawan.
Menurut pengakuan ZG, emas tersebut dibeli di Indonesia dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Petugas menduga emas itu akan kembali diperjualbelikan setelah dibawa ke Hong Kong.
Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026.
ZG tercatat menggunakan paspor yang masih berlaku dan izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis.
“Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis melalui Soekarno-Hatta,” jelas Oki.
Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Miliar
Penggagalan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas.
Ketentuan mengenai bea keluar komoditas emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku 17 November 2025.
Kebijakan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sekaligus bertujuan menjaga ketersediaan emas dalam negeri, stabilitas harga, dan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ZG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus tersebut masih dikembangkan petugas untuk mengungkap asal-usul emas serta pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya membawa logam mulia tersebut ke luar negeri
(**)
