Dana Bergulir Didorong Jadi Penggerak Ekonomi UMKM, Penyaluran Harus Tepat Sasaran



INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG – Program dana bergulir bagi pelaku usaha kecil dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaannya perlu dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan disertai aturan yang seragam agar dana yang dikucurkan benar-benar produktif dan dapat terus berputar.


Salah satu langkah yang dinilai positif adalah pola jemput bola kepada penerima dana. Cara ini dinilai membuat masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap perkembangan usaha.

“Jemput bola itu bagus. Dengan begitu mereka lebih tertib dan sudah tahu kewajibannya,” ujar ketua  LPM kelurahan Nunleu  Riven Saudale. 


Menurutnya, besaran pinjaman sebaiknya tidak menggunakan satu standar untuk seluruh pelaku usaha. Nilainya perlu disesuaikan dengan jenis dan skala usaha sehingga dana yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan.

“Tidak bisa memakai satu standar. Misalnya Rp500 ribu ke atas, harus disesuaikan dengan jenis usahanya,” katanya.


Ia juga menilai, untuk pinjaman dengan nominal yang lebih besar, perlu dipertimbangkan adanya mekanisme jaminan. Namun, jaminan tersebut bukan semata-mata untuk mengambil aset masyarakat, melainkan menjadi bentuk komitmen dan kepercayaan antara penerima dan pengelola dana.

“Jaminan bukan berarti hak untuk mengambil milik mereka. Tetapi menjadi bentuk kepercayaan dan komitmen bahwa penerima memang memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjaman,” jelasnya.


Pengelolaan dana bergulir tersebut, lanjutnya, harus diarahkan untuk memastikan uang yang telah dikucurkan kembali masuk ke dalam sistem sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnya.


Pasalnya, masih terdapat dana yang berada di luar dan belum seluruhnya kembali ke rekening pengelola. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan program.


Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem penagihan, pendampingan, serta pemantauan usaha penerima. Dengan demikian, dana bergulir tidak berhenti sebagai bantuan modal, tetapi menjadi instrumen yang mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat masyarakat.


Ia juga mendorong adanya petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam dalam penyaluran dana bergulir.


Menurutnya, sebelum pencairan dilakukan, perlu ada rapat bersama antara pemerintah, Dinas Koperasi dan pihak terkait untuk menyepakati mekanisme penyaluran, persyaratan, besaran pinjaman, hingga sistem pengembalian.

“Jangan sampai setiap kelurahan atau komunitas memiliki cara masing-masing. Harus ada juknis bersama supaya standar penyaluran dan persyaratannya seragam,” tegasnya.


Langkah tersebut dinilai penting agar program dana bergulir tidak hanya mengejar jumlah penerima, tetapi juga memastikan dana tepat sasaran, usaha berkembang, kewajiban berjalan, dan uang terus berputar.


Dengan sistem yang lebih tertib dan disertai pendampingan, dana bergulir diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

“Tujuannya bukan sekadar memberikan pinjaman. Yang paling penting adalah bagaimana usaha masyarakat tumbuh dan dana itu bisa kembali berputar untuk membantu pelaku usaha lainnya,” pungkasnya.


Kalau ingin, saya juga bisa buatkan �⁠versi yang lebih “menggigit” ala headline media online, dengan fokus pada persoalan Rp300 juta dana yang masih berputar di luar dan �⁠strategi pemerintah menjemput kembali dana tersebut. (Novie)