Libur Lebaran BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

 INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan 

Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai 

kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan 

administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. 


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus 

tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat momentum 

mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan masyarakat tetap 

dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor 

cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat. 



“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan 

kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga 

masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Pujo, Senin (09/03). 



Sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan layanan selama masa mudik, BPJS Kesehatan juga 

menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik strategis. Pujo mengatakan, posko tersebut 

disiapkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta Program 

JKN yang membutuhkan selama perjalanan. 

"Posko Mudik BPJS Kesehatan hadir mulai tanggal 13-16 Maret 2026 di Pelabuhan Merak, Banten; Terminal 

Pulo Gebang, Jakarta Timur; Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta; Rest Area Tol 166A Cipali di 

Majalengka; Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang; Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen; Terminal 

Purabaya di Sidoarjo; serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. Kehadiran posko tersebut diharapkan 

dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik sekaligus mempermudah peserta memperoleh informasi 

terkait layanan Program JKN selama perjalanan," terang Pujo. 



Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan 

terdapat beragam kemudahan akses layanan administrasi kepesertaan selama periode libur Lebaran. Peserta 

dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan 

secara mandiri, mulai dari perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 

hingga berbagai layanan administrasi lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. 

Akmal menambahkan, untuk mengecek status keaktifan kepesertaan, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi 

Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan Care Center 

165. Dengan demikian peserta dapat memastikan kepesertaannya tetap aktif sebelum melakukan perjalanan 

mudik. 



“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan 

mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS 

Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan 

kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Akmal. 




Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, 

menyampaikan bahwa peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang 

berada di luar daerah domisili. Apabila Puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang 

tutup atau peserta berada di luar kota, maka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTPInformasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses 

melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas 

kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," jelas Abdi. 

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk 

bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Abdi menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah 

sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani 

tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran. 

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami 

kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya 

pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila 

biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan 

sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Abdi. (*Novie)