Gubernur NTT: Saya Pribadi Tidak Ingin Ada Satu PPPK pun yang Di Rumahkan Rumahkan


INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Nasib 9.000 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi NTT dipertaruhkan usai Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt menyampaikan secara terbuka terkait Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.


Wacana yang disampaikan di publik ini, mendesak banyak pihak untuk segera mengambil langkah konkret sebelum tenggat waktu tiba di tahun 2027 mendatang.


Pada Kamis, 5 Maret 2026 Gubernur Melki melakukan dialog dengan ribuan PPPK dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT yang hadir secara virtual. Gubernur Melki meminta para PPPK menyampaikan usul, saran, dan ungkapan hati mereka.


Tini salah satu PPPK Dinas Pertanian Provinsi NTT dalam dialog tersebut meminta Gubernur, Wakil Gubernur, beserta jajaran agar tidak meninggalkan PPPK menghadapi masalah ini sendirian. 


“Kami mohon dengan sangat jangan tinggalkan kami. Saya berharap besar bapak Gubernur, bapak Wakil Gubernur, beserta jajaran dan Pimpinan OPD mendengar keluh kesah kami. Tolong jangan tinggalkan kami, jangan rumahkan kami. Kami harus tetap bekerja,” ujarnya.


Tini yang telah belasan tahun mengabdi mengaku, saat dirinya bersama PPPK lainnya  disahkan dengan penerimaan SK pada Juli 2025 lalu merasa ada angin segar setelah belasan tahun honor. Namun harapannya perlahan sirna pasca wacana 9.000 PPPK Provinsi NTT akan dirumahkan.


“Jumlah kami 284 PPPK di Dinas Pertanian. kami sangat bersyukur dengan kepedulian bapak yang telah mengangkat kami pada 1 Juli 2025. Kami merasa sudah di tahap aman, kami lupa ternyata ada undang undang-undang yang mengatur,” ungkapnya.


Sebagai ibu tunggal, Tini mengaku berita ini adalah pukulan berat baginya.


“Saya sangat sedih. Sudah sekian tahun saya honor. Teman-teman saya tersebar ada yang sebagai operator alsintan, sebagai petugas di balai benih, dan saya sendiri juga merupakan pejuang PAD. Jadi saya yakin, sebagai bapak dari kami semua jangan tinggalkan kami,” ucapnya.


Kami percaya bapak tidak akan lepas tangan, kami semua akan tetap bekerja. Ini suara semua PPPK bukan hanya sendiri. Kami siap bekerja, dan sampai hari ini teman-teman saya masih ada di sawah, menggarap sawah menghasilkan bibit yang mana sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.


Perwakilan UPT Dinas Pendapatan Nagekeo, Rikardus Agung yang telah bekerja selama 17 tahun meminta agar PPPK tidak dirumahkan. 


“Tugas kami memperjuangkan PAD. Ketika undang-undang ini disampaikan, kami merasa bahwa kami bagian dari itu. Rumor ini memang sangat menyakitkan bagi kami dan keluarga. Kami bersyukur bertemu bapak Gubernur dan jajaran. Kami yakin lewat politik kebijakan yang bapak miliki dapat memperjuangkan nasib kami,” imbuhnya.


Menanggapi usulan dan ungkapan hati para PPPK tersebut Gubernur Melki menyampaikan bahwa hal ini bisa menjadi atensi bersama agar tidak ada yang dirumahkan. 


“Saya berharap ini menjadi atensi se-Indonesia. Saya tidak mau nanti tiba-tiba bulan November tidak ada pembicaraan, dirumahkan semua oleh pemerintah pusat saya pikir tidak terlalu bagus. Kita buka lebih awal ini, agar kita semua akan bersiap-siap. Kami akan bekerja semampu kami untuk memastikan agar undang-undang ini diubah,” jelasnya.


Lebih lanjut Gubernur Melki menyampaikan, jika undang-undang berubah akan ada berbagai penyesuaian. 


“Kalau misalnya nanti tidak lagi ada batas 30 persen. Kita mesti penyesuaian dengan berbagai cara. Kita mesti merasionalkan angka di PPPK, rasionalkan lagi di angka TPP. Kami, saya dengan Pak Wagub sudah potong 20 persen dari total anggaran kami. Buat saya tidak ada masalah. Kalau kita mau gotong royong kita potong ramai-ramai,” katanya.


Saat ini Gubernur Melki terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia juga telah meminta semua pimpinan perangkat daerah merincikan dengan detail terkait PPPK. Jika datanya sudah beres, pihaknya bersama kepala daerah akan bertemu Pimpinan DPR RI dan komisi terkait serta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional.


“Kita berharap DPR dan pemerintah sepakat agar pasal 146 ini dilonggarkan. Kita akan cari berbagai formula agar aspirasi ini bisa berjalan baik. Memang kita mesti meningkatkan transfer pusat ke daerah atah meningkatkan PAD. Saya berharap agar semua opsi ini bisa kita kerjakan dengan baik. Kalau PAD kita meningkat kita dapat melakukan berbagai urusan termasuk dengan PPPK,” ungkapnya.


Pada dialog ini Gubernur juga meminta agar PPPK yang ada di masing-masing dinas menyampaikan usulnya secara tertulis untuk menjadi dokumen yang akan disampaikan ke pusat.


“Saya pribadi tidak ingin ada satu PPPK pun yang dirumahkan. Saya sampaikan ini lebih awal agar memberikan warning bagi kita semua, kalau undang-undang ini tidak diubah akan berlaku tahun depan tepatnya tanggal 5 Januari,” tambahnya. 


Gubernur Melki juga meminta dukungan semua pihak, agar langkah yang diambil bisa berjalan lancar dan membuahkan hasil sesuai dengan harapan bersama.("Novie,)