INDONESIA PEMBAHARUAN, GARUT - Keberadaan sebuah billboard iklan rokok merek Djarum Super di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, papan reklame tersebut berdiri tak jauh dari kawasan pendidikan, tepatnya di sekitar Yayasan Pendidikan Gilang Kencana yang menaungi jenjang PAUD hingga sekolah menengah.
Warga menilai penempatan iklan rokok tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif, secara tegas disebutkan bahwa promosi produk tembakau, termasuk iklan luar ruang, dilarang berada di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, serta tempat bermain anak.
Tak hanya itu, iklan rokok juga tidak diperbolehkan berada dalam radius 100 meter dari fasilitas pendidikan maupun kesehatan.
"Ini jelas meresahkan. Jalan Ciledug ramai oleh pelajar yang setiap hari lalu-lalang. Kalau ada iklan rokok di dekat sekolah, itu sama saja menggiring anak-anak untuk mencoba," ujar seorang warga setempat kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain aturan pusat, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga mengatur hal serupa. Dalam Perda tersebut, kawasan pendidikan secara eksplisit disebut sebagai zona tanpa rokok, termasuk larangan pemasangan media promosi tembakau di sekitarnya.
Masyarakat pun mempertanyakan peran dan ketegasan aparat pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang dinilai belum optimal dalam mengawasi dan menertibkan reklame yang berpotensi melanggar aturan.
"Kenapa bisa ada reklame seperti itu berdiri begitu dekat dengan sekolah? Harusnya Satpol PP segera bertindak," tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, termasuk Satpol PP Garut.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan penegakan aturan kawasan tanpa rokok di daerah. Masyarakat berharap, pemerintah daerah segera turun tangan agar lingkungan pendidikan tetap terbebas dari pengaruh promosi zat adiktif, terutama bagi generasi muda.
(Novie)