Laboan Bajo ,Indonesia Pembaharuan-Salah satu persoalan yang dipersoalkan pihak ahli waris adalah dasar peralihan kepemilikan tanah. Berdasarkan keterangan Ferry, lahan tersebut disebut pernah dijual oleh Nasar Bin Supu dan Siti Naasiah Daeng Mawera kepada Niko Naput.
Pihak ahli waris mempertanyakan kewenangan pihak yang melakukan penjualan apabila tanah tersebut benar masih berstatus harta warisan yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris almarhum Haji Makking.
Ferry juga menyoroti dokumen riwayat perolehan tanah yang disebut mencantumkan tanda tangan Siti Naasiah Daeng Mawera. Menurutnya, identitas dan hubungan orang tersebut dengan keluarga almarhum Haji Makking masih menjadi pertanyaan bagi pihak yang diwakilinya.
“Keabsahan surat-suratnya mulai dari surat riwayat perolehan. Salah satunya disebut ditandatangani oleh orang yang bukan merupakan ahli waris dari almarhum Haji Makking, yaitu Siti Naasiah Daeng Mawera yang sampai hari ini kami sendiri mempertanyakan keberadaan dan riwayatnya,” ungkap Ferry.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran pihak ahli waris, nama Siti Naasiah Daeng Mawera tidak ditemukan dalam silsilah keluarga yang mereka ketahui maupun data kependudukan Kelurahan Labuan Bajo. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan keabsahan identitas tersebut dalam dokumen transaksi tanah.
Namun, dugaan mengenai identitas dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak t
Selain riwayat perolehan, pihak ahli waris turut mempertanyakan bukti transaksi yang disebut berupa kuitansi dan surat jual beli tanah.
Menurut Ferry, Niko Naput disebut memperoleh tanah tersebut dari Nasar Bin Supu. Persoalannya, pihak ahli waris mengklaim bahwa objek tanah itu merupakan warisan almarhum Haji Makking yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris.
“Kasusnya seperti ini. Niko Naput membeli tanah itu dari Nasar Bin Supu. Persoalannya, tanah itu adalah tanah warisan milik almarhum Haji Makking yang belum dibagi waris,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Ferry menilai transaksi penjualan tanah itu patut dipersoalkan karena, menurut pihaknya, dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Jadi penjualan yang dilakukan oleh Nasar itu kami nilai tidak sah karena menjual tanah warisan yang belum dibagi waris. Dia menjual secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain,” tegas Ferry.
Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya transaksi tersebut perlu didasarkan pada bukti-bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
Ferry mengatakan pihaknya juga meragukan keaslian surat jual beli yang digunakan dalam transaksi tersebut. Ia meminta agar dokumen asli diperlihatkan dan diuji dalam persidangan.
“Kami juga mempertanyakan surat jual beli itu. Apakah memang betul-betul ada aslinya atau tidak, nanti di persidangan baru bisa dibuktikan oleh pihak mereka. Untuk sementara, kami masih meragukan keabsahannya,” katanya
Persoalan lain yang menjadi perhatian pihak ahli waris adalah keberadaan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka berkaitan dengan objek tanah seluas sekitar 16 hektare dalam dua peta bidang.
Ferry menyebut terdapat proses administrasi lain yang sedang diusulkan oleh pihak yang menguasai lahan. Karena sengketa masih berlangsung, ia meminta agar proses tersebut ditunda atau diblokir sampai terdapat kejelasan hukum.
“Untuk sementara ini dikuasai oleh ahli waris,tiga SHM dan dua peta bidang yang ada dalam objek 16 hektare itu . Kemudian ada yang sedang diusulkan oleh pihak yang menguasai lahan. Mestinya dibatalkan dulu atau diblokir karena proses peradilannya masih berjalan,” ujarnya.
Permintaan tersebut merupakan sikap pihak ahli waris. Sementara itu, status sertifikat, riwayat kepemilikan, serta kewenangan atas tanah tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.Dikaitkan dengan Rencana Investasi Hotel
Sengketa tanah tersebut juga memiliki dimensi ekonomi karena lahan itu disebut pernah dikaitkan dengan rencana pembangunan hotel, termasuk proyek yang dalam sejumlah pembicaraan dikaitkan dengan nama St. Regis.
Kejelasan status kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap rencana pemanfaatan lahan maupun kegiatan investasi. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ferry juga mempertanyakan dasar pengukuhan yang menurut pihaknya berkaitan dengan kedudukan Ramang dan Syair sebagai ahli waris atas objek tanah tersebut.
“Dasar pengukuhan dari fungsional ahli warisnya, yaitu Ramang dan Syair, itu patut diduga juga dipertanyakan legalitasnya. Karena mengukuhkan sesuatu yang objeknya merupakan milik ahli waris tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Selain itu, Ferry mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait tanda tangan dan dokumen transaksi yang menurut pihaknya perlu diperiksa lebih lanjut.
“Penjual yang ditandatangani atas nama Abdul Manan Siking juga tidak pernah tanda tangan. Jadi semua kuitansi dan surat jual belinya diduga fiktif,” tegas Ferry.Pernyataan tersebut merupakan tudingan pihak ahli waris yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Ferry berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen, kejelasan riwayat perolehan tanah, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan bukti dan proses hukum agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama menyangkut hak para ahli waris dan kepastian status tanah.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat dalam naskah ini masih bersumber dari pihak ahli waris melalui Ferry. Klarifikasi dari pihak penjual, pembeli, pihak yang disebut dalam dokumen, serta instansi pertanahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa tersebut.(*")
