Diancam Sebar Video Pribadi, Dugaan Persetubuhan Anak oleh Tetangga di Alak Terungkap


 

INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan ancaman yang dilakukan terduga pelaku.


Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, SH, mengatakan dugaan persetubuhan tersebut terjadi berulang kali pada Juli, Agustus, dan September 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di rumah terduga pelaku ketika penghuni lainnya tidak berada di tempat.


Menurut Rusydi, korban diduga dipaksa dan mendapat ancaman akan disebarluaskan foto maupun video pribadi korban apabila menolak. Ancaman tersebut membuat korban takut dan memilih untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.


Kasus tersebut mulai diketahui keluarga setelah seorang bibi korban melihat unggahan di Instagram istri terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan ancaman terhadap korban. Bibi korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.


Awalnya korban belum berani berbicara. Namun, setelah ayah korban kembali ke Kupang dan meminta anaknya menjelaskan apa yang terjadi, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.


“Sebagai orang tua tentu sangat sedih, marah dan kecewa ketika mengetahui kejadian ini. Korban masih berstatus sebagai pelajar,” ujar Rusydi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (29/8/2026).


Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, ayah korban mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, terduga pelaku tidak berada di tempat.


Pihak keluarga terduga pelaku juga disebut sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu.


Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan nomor laporan STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Rusydi mengatakan, berdasarkan dugaan peristiwa yang dilaporkan, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara serius, termasuk mendalami dugaan penggunaan kekerasan serta ancaman penyebaran foto dan video pribadi korban.

Selain itu, Rusydi mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban setelah kasus tersebut mulai diketahui. Pihak keluarga korban, kata dia, juga menerima informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang disebut memiliki hubungan dengan terduga pelaku.


“Hal-hal seperti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap korban juga perlu didalami karena korban adalah anak yang harus mendapatkan perlindungan,” tegas Rusydi.


Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Identitas korban sengaja tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan masa depan anak.(*Novie) 


Jika ingin, saya juga bisa membuatkan �⁠3 pilihan judul yang lebih tajam tetapi tetap aman secara hukum, atau versi �⁠berita pendek 5W+1H untuk media online. (**)