INDONESIA PEMBAHARUAN,JAKARTA -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost, platform yang menawarkan penghasilan melalui aktivitas sederhana di media sosial seperti memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten.
Penghentian dilakukan karena Snapboost diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal, termasuk mewajibkan anggota melakukan deposit, menawarkan imbal hasil harian, bonus perekrutan anggota baru, serta hadiah bagi peserta yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.
Hasil penelusuran menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situsnya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta kerap berganti alamat situs dengan pola operasional yang sama.
Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir aplikasi dan situs Snapboost serta menyerahkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama dari platform yang mewajibkan setoran dana di awal dan menawarkan bonus perekrutan anggota. Dugaan investasi atau pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan OJK dan Satgas PASTI, sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre . *Novie
