INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG 22 April 2026 - Beredar luas idi media sosial informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar di Pemerintah Kota Kupang, tanpa.adanya penjelasan terperinci sehingga menimbulkan dugaan publik adanya tindakan korupsi merugikan negara yang dilakukan Pemerintah kota Kupang.
Berita bohong yang di sebarkan dalam Postingan yang berasal dari akun Facebook NUSA Cendana ID dengan menyebutkan adanya temuan BPK senilai Rp 40 miliar tanpa merinci secara benar dan jelas dalam temuan tersebut .
Menanggapi berita yang beredar luas Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, memberikan penjelasan terkait angka Rp 40 miliar tersebut,
"Nilai Rp 40 miliar itu merupakan akumulasi dari tahun 2005 hingga 2026 atau selama 21 tahun.yang merupakan
total Data temuan sejak tahun 2005, untuk data yang sebenarnya mencapai Rp 45
Miliar bukan 40, bukan temuan dalam 1
tahun anggaran saja melainkan 21 tahun
"Dari total temuan tersebut sudah ada yang ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku",ujar Frengky.
Di jelaskan lagi bahwa proses tindak lanjut temuan BPK dilakukan secara bertahap dan diawasi secara ketat. Temuan yang belum diselesaikan tidak serta-merta hilang, melainkan tetap tercatat berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat mekanisme tertentu dalam penyelesaian temuan, termasuk kemungkinan penghapusan atau status tidak dapat ditindaklanjuti
"Status tersebut dapat diberikan jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris atau harta, dan di nyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan lagi domisilinya"tutup Frengky.**)
