Esthon Foenay dan Gubernur NTT Berencana bertemu Presiden RI Terkait Nasib PPPK

 


INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si mengajak Gub NTT untuk audiensi langsung dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membahas pemberlakuan UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD terutama terkait kejelasan PPPK di seluruh indonesia khususnya di NTT. 


Esthon yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, serta reformasi birokrasi, menyampaikan akan mengawal persoalan tersebut.


“Jadi doakan supaya semua berjalan lancar, semoga tuhan membantu kita semua demi untuk kepentingan rakyat, demi kepentingan untuk kurang lebih 50.000 PPPK se-NTT,” ujarnya Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Gubernur NTT.


Komunikasi tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat, dengan mempertimbangkan waktu Presiden.


Sementara itu Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan atas rencana tersebut.


“Terima kasih Pak Esthon yang sudah membantu kita. Saya bersama pimpinan partai Gerindra, akan membantu agar undang-undang ini bisa kita laksanakan dengan baik tetapi tetap dipastikan bahwa 9.000 PPPK Provinsi NTT dan semua PPPK se-NTT yang jumlahnya kurang lebih sekitar 50.000 orang, serta PPPK se-Indonesia ini bisa tetap bekerja,” ucapnya.


Gubernur Melki menambahkan pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut terkait komunikasi bersama Presiden.


“Pak Eston akan berbicara langsung dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga adalah Presiden Republik Indonesia, untuk mendiskusikan tentang ini. Nanti saya akan tunggu waktu dari Pak Eston, nanti biar Pak Eston yang akan komunikasikan dengan Pak Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.


Pada hari yang sama juga dilaksanakan dialog virtual yang merupakan lanjutan bersama PPPK dari berbagai OPD, selain OPD yang telah ikut pada dialog pertama.


Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya Gubernur Melki memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se-NTT yang terancam akan dirumahkan dampak Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pasca diumumkan secara terbuka di depan publik, Gubernur Melki mengaku banyak kecaman dan komentar miring terkait statement tersebut. Namun menurutnya, masalah ini tidak perlu ditutupi.


“Saya sampaikan apa adanya. Orang mau maki hancur di media sosial, saya tidak peduli. Ini masalah yang secara nasional pasti terjadi. Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan. Kami ketibannya di ujung cerita, karena undang-undang ini sudah berlaku sejak 2023 dan batas waktunya lima tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen untuk menyesuaikan, batas toleransinya sampai tahun depan,” jelasnya.


Bulan ini lanjutnya, akan ada pengangkatan 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Jumlah ini akan menambah keseluruhan total keseluruhan PPPK tahap 1, PPPK tahap 2, dan PPPK Paruh Waktu Provinsi NTT menjadi 17.000 lebih. 


Sesuai rasio belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD, maka 9.000 PPPK akan dirumahkan dan sisanya tetap bekerja. Hal ini akan terjadi jika, UU HKPD tetap dijalankan. 


“Saya berterima kasih karena kita bisa berdialog dengan baik. Sejatinya persoalan ini perlu dibicarakan secara terbuka. Kita coba cari cara yang baik, kita perjuangkan bersama. PPPK ini bukan cuma masalah di NTT tetapi masalah se-Indonesia. Saya minta kita tetap semangat, jangan patah arang. Kita sama-sama berjuang agar aturan ini bisa diperbaiki,” imbuhnya.


Gubernur Melki juga berpesan agar PPPK tetap semangat dan yakin.


“Teman-teman tetap semangat dan yakinlah, bahwa semua masalah kalau kita kerja sama-sama pasti berhasil dengan baik,” pesannya.


Perwakilan PPPK Dinas Peternakan Provinsi NTT, Erlyn Radja meminta agar pemerintah pusat ikut andil dalam mencari solusi.


“Jangan jadikan kami korban kebijakan pemerintah, bahkan ada 9.000 yang dikorbankan. Ini bukan tanggungjawab daerah saja, tetapi pemerintah pusat membuka ruang adanya pengangkatan ditengah kebijakan ini,” ujarnya.


Adapun dalam rapat ini Gubernur Melki didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Drs. Benhard Menoh, MT, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, S.E., Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Agustinus R. Sigasare, ST., Sekretaris Dewan Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M., Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Drs. Ady E. Mandala, M.Si. Sedangkan kepala dinas lainnya mendampingi PPPK dari masing-masing dinas, melakukan dialog bersama Gubernur NTT.(**)