PWMOI Konsolidasikan Organisasi, 16 DPC Resmi Terbentuk di Provinsi NTT

INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) terus melakukan pembaruan dan penguatan struktur organisasi di daerah. 


Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), PWMOI secara resmi telah membentuk 16 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.


Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, bersama Sekretaris Rusydi Maga, menyampaikan bahwa pembentukan DPC tersebut merupakan bagian dari agenda konsolidasi organisasi untuk memastikan keberlangsungan PWMOI sebagai wadah wartawan media online yang profesional, independen, dan taat hukum.


“Pembentukan 16 DPC ini adalah langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi PWMOI di NTT, sekaligus menjawab tantangan dinamika pers digital yang terus berkembang,” ujar Andre Lado.


Ia menegaskan, seluruh proses pembentukan kepengurusan DPC dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWMOI, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Adapun 16 DPC PWMOI yang telah berdiri meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Ende, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Sumba Timur, Flores Timur, Manggarai Timur, dan Ngada. Setiap DPC telah memiliki struktur kepengurusan yang lengkap sebagai syarat administratif dan legal organisasi.


Andre Lado menambahkan, keberadaan PWMOI di tingkat daerah diharapkan mampu menjadi bagian dari proses pembaharuan pers, khususnya dalam mendorong praktik jurnalistik yang beretika, berimbang, dan bertanggung jawab di tengah arus informasi digital yang cepat.


Sementara itu, Ketua Umum PWMOI Pusat, H.M. Jusuf Rizal, mengapresiasi terbentuknya 16 DPC PWMOI di Provinsi NTT. Menurutnya, penguatan struktur organisasi hingga ke daerah merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah pers nasional.


“PWMOI berkomitmen mendorong wartawan media online agar bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan patuh pada hukum. Kehadiran DPC di daerah adalah bagian dari pembaharuan organisasi pers yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Jusuf Rizal.


Dengan terbentuknya 16 DPC tersebut, PWMOI NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan wartawan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pers, serta memperkuat literasi hukum jurnalistik demi terciptanya ekosistem pers yang sehat dan demokratis di Nusa Tenggara Timur.

(Red)