INDONESIA PEMBAHARUAN ,KOTA KUPANG - Badan Pusat Statistik Provinsi NTT melalui pers rilis yang di terima media ini menyampaikan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) pada Bulan Januari 2026 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Di jelaskan bahwa pada bulan Januari 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) Nusa Tenggara Timur sebesar 101,11 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 103,55 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 94,08 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 95,15 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,65 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 97,81 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
Terjadinya penurunan sebesar 0,034 persen pada Bulan Januari 2026 jika dibandingkan dengan NTP Desember 2025 di sebabkan perubahan perkembangan indeks harga terima yang lebih lambat dibandingkan harga bayar.
Sementara untuk di daerah perdesaan terjadi perubahan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,59 persen.(Novie)
