Penyidik Polres Belu diduga telah Hilangkan Barang Bukti Milik Para Terlapor


MA PUTRA DAPATALU, SH

INDONESIA PEMBAHARUA,KOTA KUPANG-Hari ini 14 Februari 2026  MA PUTRA DAPATALU, SH yang Merupakan Seorang Pengacara di Atambua mendatangi Kepolisian Polres Belu untuk memberikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Penyerangan terhadap rumah milik orang tuanya, Putra ketika datang ia melihat Barang bukti milik Para Terlapor yaitu Motor Beat sudah di kembalikan oleh Pihak Kepolisian Polres Belu kepada Para Terlapor yang dimana Barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung,.. 


Putra juga sudah Melaporkan ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa Para Penyidik yang tangani Kasus saya dan Para Penyidik telah Menghilang barang bukti yang dipakai oleh Para Terlapor dalam sebuah tindak pidana, Putra yang merupakan seorang Pakar Hukum menjelaskan kalau tindakan penyidik telah bertentangan dan telah menyalahi Aturan Undang-Undang KUHAP yaitu di Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan , Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan. Setelah putusan hakim, benda dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, kecuali dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dirusak.  Padahal didalam KUHAP sudah menjelaskan tentang Barang bukti untuk sedang dalam Proses hukum tetapi Para Penyidik Polres Belu telah melanggar aturan tersebut,..


Putra telah membuat Laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Yang kini sementara berjalan ke Tahap Penyelidikan dan Penyidik berjanji bulan ini akan menangkap Para Terlapor,. 


Saya sangat kecewa dengan Tindakan Para Penyidik Kepolisian Polres Belu yang telah Menghilangkan barang bukti dimana telah mengembalikan ke Para Terlapor yang dimana motor tersebut telah masuk dalam tindak pidana Yaitu masuk dalam pekarangan rumah saya dan Motor tersebut digunakan oleh Para Terlapor,  saya Memohon kepada KABID PROPAM POLDA NTT, Kasi Propam Polres Belu untuk bisa mengecek tindakan Penyidik yang telah bermain Mata dengan Para Terlapor, . Putra menjelaskan ini permainan biasa yang dilakukan dan sering terjadi dan kemungkinan ada sesuatulah,  tidak mungkin barang itu di keluarkan secara Gratis pasti ada sesuatu yang diberikan ke Penyidik dan saya memang tidak menuduh tapi itu harus saya katakan agar Para Penyidik sadar dan biar tidak terjadi Pembiaran Saya Seorang Pengacara Senior yang Para Penyidik harus lebih berhati-hati karena saya tau sistem yang sedang berjalan dalam dunia Peradilan Hukum ,. Kata Putra