Pemerintah Kota Tindak Tegas Pembangunan Sumur Bor Tanpa Izin



 INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Banyaknya temuan dan laporan terkait  pembangunan sumur secara bebas  di wilayah kota Kupang  Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dengan tegas menyampaikan  bahwa Kota Kupang bukanlah  wilayah bebas untuk membangun sumur bor tanpa adanya surat  izin,


Demikian di sampaikan Walikota Kupang  menyusul ditemukannya pembangunan sumur bor ilegal di Kelurahan Sikumana yang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat Kota Kupang.jjumat (16 Januari 2026)  di Ruang Rapat  Asisten Setda Provinsi NTT.



Wali Kota memberi  sinyal kepada Dirut Perumda air minum kota Kupang untuk segera menyelesaikan pembangunan liar sumur bor yang tentunya merugikan kota Kupang.


",kita harus berani mengambil sikap  tegas, terutama ketika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.Kami sudah 

 memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban terhadap sumur bor yang dibangun tanpa izin tersebut",tutur Walikota .


“Mengurus air ini butuh keberanian. Kita tidak boleh setengah-setengah. Seperti pepatah Latin, Fortes fortuna adiuvat, keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani,” tegas  Christian Widodo.


Ia juga membuka ruang bagi insan pers untuk ikut mengawasi langsung proses penertiban di lapangan. Menurutnya, keterlibatan media penting agar masyarakat dapat melihat secara transparan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam melindungi sumber daya air.


Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isodorus Lilijawa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah  menerima laporan dari staf lapangan terkait adanya pembangunan sumur bor baru di Kelurahan Sikumana yang berdampingan langsung dengan Sumur Bor milik Perumda Air Minum Kota Kupang.


Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk memastikan legalitas pembangunan sumur dimaksud.


“Hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Kota Kupang jelas, pembangunan sumur bor itu tidak memiliki izin. Artinya, sumur tersebut ilegal,” kata Isodorus.




Ia menjelaskan bahwa sumur bor tersebut diduga dibangun oleh pihak dari luar wilayah administrasi Kota Kupang. Padahal, menurutnya, setiap pembangunan sumur bor di wilayah kota wajib mengantongi izin resmi dan harus menghormati kewenangan pemerintah daerah setempat.


“Kota Kupang ini punya regulasi, punya pimpinan, punya kepala daerah. Ini bukan wilayah bebas yang bisa datang lalu membangun sumur bor seenaknya,” tegasnya.


Isodorus menambahkan, sebagai operator penyedia air minum di Kota Kupang, sikap Perumda Air Minum sudah sangat jelas. Meski pihak lain merupakan mitra, namun setiap kerja sama harus menghormati batas wilayah dan aturan yang berlaku.


“Kalau mau ekspansi sumber air bersih, silakan lakukan di wilayah masing-masing. Jangan di Kota Kupang. Apalagi kalau ekspansinya ilegal dan tidak berizin,” katanya.


Ia juga menyoroti lokasi pembangunan sumur bor ilegal tersebut yang berada dekat dengan sumur produksi milik Perumda Air Minum Kota Kupang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan dampak pembangunan sumur tersebut terhadap sumber air yang sudah ada.


Oleh karena itu, Perumda Air Minum Kota Kupang telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wali Kota Kupang.


Pemerintah Kota Kupang pun memastikan akan mengambil langkah tegas melalui penertiban oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap sumber daya air bagi masyarakat. ***