![]() |
Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali II di Bank NTT, Kamis (4/9). |
INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Bank Jatim secara resmi ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.
RUPS tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar, kami secara resmi menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Dengan demikian, Bank NTT kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK,” ujar Gubernur Melki dalam konferensi pers usai RUPS.
Perpanjangan Jabatan Direksi dan Komisaris
Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan perpanjangan masa jabatan pengurus Bank NTT hingga Februari 2026. Hal ini dilakukan sambil menunggu keputusan definitif terkait struktur kepengurusan baru yang saat ini masih dalam proses di OJK.
Gubernur Melki menegaskan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi efektivitas penambahan struktur direksi dan komisaris, untuk memastikan dampaknya terhadap penguatan kinerja Bank NTT ke depan.
“Untuk posisi komisaris, saat ini sudah ada dua nama calon yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa usulan penambahan struktur direksi dan komisaris masih dalam proses persetujuan OJK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola Bank NTT secara menyeluruh.
Rencana Bisnis Bank (RBB) Menjadi Pegangan Bersama
Gubernur Melki juga menegaskan bahwa setelah seluruh proses uji kelayakan selesai dan struktur pengurus baru terbentuk, jajaran direksi dan komisaris wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan menjadi acuan bersama antara pengurus dan pemegang saham.
“RBB ini sangat penting sebagai landasan kerja Bank NTT ke depan, agar mampu mendukung program-program pemerintah pusat maupun daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tutup Gubernur Melki.
Dengan masuknya Bank Jatim sebagai PSP II dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan, diharapkan Bank NTT dapat terus meningkatkan daya saing, memperluas layanan, serta berperan aktif dalam pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. (Novie)