INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menghadiri langsung acara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah. Turut hadir Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Julia Nomleni, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, serta jajaran Forkopimda NTT.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.
“Euforia kemerdekaan tidak hanya dirasakan masyarakat umum. Negara hadir memberikan remisi sebagai penghargaan atas dedikasi, prestasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam menjalani pembinaan,” kata Melki di hadapan para tamu undangan dan warga binaan.
Melki menegaskan bahwa remisi bukan semata-mata pengurangan masa tahanan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina dan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat.
“Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk memperbaiki diri. Jadilah pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat,” lanjutnya.
Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana dewasa maupun anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik selama masa pidana.
Acara berlangsung khidmat dan penuh harapan. Para narapidana yang menerima remisi tampak bersyukur dan termotivasi untuk terus memperbaiki diri.
Pihak Kanwil Pemasyarakatan NTT belum merilis data resmi jumlah penerima remisi, namun disebutkan ratusan narapidana di seluruh NTT mendapatkan pengurangan masa pidana tahun ini.
(Red)