![]() |
Wagub NTT Tegaskan Angkutan Pasar Tetap Berlaku untuk Kendaraan Pick Up, Senin (14/7). Foto : Novie Billik/IP.COM |
INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kendaraan jenis pick up tetap diizinkan beroperasi sebagai angkutan pasar dengan batasan jumlah penumpang, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tertanggal 5 Juli 2025.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur NTT pada Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang kendaraan pick up mengangkut orang, namun pemerintah membatasi jumlah penumpang maksimal hanya lima orang per kendaraan.
“Sesuai dengan apa yang sudah kami janjikan. Bahwa kami akan melakukan kajian secara ekonomi dan sosial. Pemerintah tidak melarang, kami hanya membatasi jumlah penumpang hanya lima orang,” kata Johni Asadoma.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan setelah melalui pertimbangan menyeluruh guna menghindari risiko keselamatan dan mencegah potensi konflik antara sopir pick up dan sopir angkutan kota (angkot). Pemerintah berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Johni menambahkan, surat edaran tersebut akan tetap diberlakukan untuk mengatur fungsi masing-masing moda transportasi di wilayah NTT, khususnya Kota Kupang. Pick up, jelasnya, seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, sementara angkot untuk mengangkut penumpang.
“Tidak ada niat pemerintah menyusahkan dan menyengsarakan masyarakat. Saya sudah melihat secara langsung kondisi di lapangan dan banyak sopir angkot mengeluh berkurangnya pendapatan akibat banyak pick up yang memuat penumpang bukan barang,” tuturnya.
Wakil Gubernur juga menekankan bahwa kendaraan pick up tidak diperbolehkan memasuki kawasan kota apabila mengangkut orang tanpa membawa barang. Penumpang yang tidak membawa muatan barang diimbau untuk berpindah ke angkot di terminal Noelbaki.
“Kita harus patuh pada peraturan yang berlaku. Kalau dibiarkan pick up angkut penumpang ke dalam kota, maka angkot tidak dapat penumpang. Hal ini bisa menimbulkan terjadinya bentrokan. Ini yang harus kita jaga supaya semua angkutan baik itu pick up dan angkot mendapat penumpang,” tegasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta ketertiban dalam sektor transportasi serta keseimbangan dalam pendapatan para sopir angkutan. (Novie)