108 TPS Terindikasi Lakukan Money Politik

Nonato Sarmento, Ketua Bawaslu NTT 

INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Berdasarkan hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT terdapat 108 TPS  terindikasi melakukan praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS (sebanyak) 108 TPS, yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, di Hotel Kristal, Jumat (22/11/2024) saat jumpa pers bersama awak media.


Nonato menjelaskan bahwa kerawanan  ini berdasarkan delapan variabel dan 28 indikator pada 3.442 kelurahan/desa di 22 kabupaten/kota sesuai pelaporan dari bawaslu kabupaten/kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai 10 sampai 15 November 2024.


Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. 


973 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS


545 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)


303 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca)


236 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu


145 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan


144 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)


138 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)


119 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS


114 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu


110 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu


108 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, sementara 4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi


80 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.


Sementara 71 TPS terindikasi praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS


54 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik,46 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon(**)