![]() |
Foto bersama peserta Pertemuan Sosialisasi Interoperabilitas Data SDMK Kota Kupang, di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (2/7/2024) |
INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG -Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Muhamad Iksan, saat menggelar “Pertemuan Sosialisasi Interoperabilitas Data SDMK Kota Kupang, di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (2/7/2024) menjelaskan terkait kebijakan baru yang akan membantu para tenaga kesehatan dan tenaga medis di Kota Kupang, bagi yang belum mengurus Surat Tugas Registrasi (STR).
Muhammad Iksan nengatakan bahwa para tenaga kesehatan segera memanfaatkan kebijakan Diskresi, dengan batas waktu 31 Desember 2024.
" Kebijakan terbaru yang di keluarkan oleh kementrian kesehatan sangat memudahkan para tenaga medis dan kesehatan berupa Diskresi yang merupakan relaksasi untuk pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) untuk perpanjangan surat ijin praktek (SIP).
Sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan pemberlakuan UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Integrasi Layanan Perijinan Praktik melalui aplikasi SISDMK, jadi saya sangat berharap agar kesempatan jnj segera di manfaatkan oleh seluruh tenaga kesehatan dan medis ",ujar Muhammad Iksan .
Di tambahkan dr Iksan bahwa dalam bertugas setiap nakes dan named wajib memiliki STR, yang diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki satuan kredit praktek (SKP).
“Di harapkan kepada para nakes dan tenaga medis harus memenuhi ketentuan UU NO 17 tahun 2023, yakni wajib memiliki surat ijin praktek. Namun harus juga memiliki surat tanda registrasi (STR) atau surat ijin praktek (SIP). Untuk mendapatkan STR, penuhi satuan kredit profesi (SKP),” tegas Iksan.
" SKP itu dibuktikan dengan pelayanan para tenaga kesehatan dan tenaga medis Puskesmas, dan Rumah Sakit maupun di tempat praktek mandiri. Atau juga dari pengabdian kepada masyarakat seperti bhakti sosial atau kitanan massal, dll. “Tapi
Harus disertai surat tugas. Juga bisa dari pelatihan atau workshop yang diikuti. Jadi ini adalah tuntutan bersama, untuk itu harus dipahami termasuk mengerti proses penerbitan SKP tersebut saya berharap
teman-temam yang hadir saat ini harus menjadi corong dan sumber informasi untuk sosialisasikan kepada teman-teman lain yang tidak hadir agar bisa tahu proses yang berjalan ,” kata dr Iksan.
Dia menambahkan, diskresi ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024 sehingga tidak boleh diabaikan.
“Manfaatkan diskresi ini agar bagi para nakes dan named yang belum agar segera urus STR-nya karena batas akhirnya 31 Desember 2024. Apalagi saat ini pengurusan STR lumayan cepat dan berlaku seumur hidup,” kata dr Iksan.
Sementata itu, Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Penina NA Lauta SSTP, MM, dalam materinya bertema “Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Kupang”, menjelaskan, dasar hukum perizinan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah UU No 17 2023 tentang Kesehatan. Juga Surat Edaran (SE) Menkes No HK.02.01/MENKES/6/2024.
Dia meminta semua nakes dan named untuk mengukuti aturan dalam proses pengurusan STR. “Kalau semua input data sesuai aturan, maka kami akan segera terbitkan STR. Kalau syaratnya kurang, ya lengkapi. Saat ini kami bersama Dinas Kominfo sedang siapkan aplikasi si PINTAR untuk bisa mengkaver semua ijin secara online. Saya sarankan bagi nakes dan named yang belum cukup satuan kredit profesi (SKP), maka inilah diskresinya berupa relaksasi untuk pemenuhan SKP demi perpanjangan SIP ", tutup Penina. (Novie)