INDONESIA PEMBAHARUAN, JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal guna menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal maupun kewajiban penyampaian laporan.
OJK menegaskan, pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen untuk memastikan industri Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.
Sanksi tersebut terdiri dari:
Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar;
8 Peringatan Tertulis;
5 Perintah Tertulis;
10 Larangan; dan
6 Pembekuan Izin.
Tindakan tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan RUPS Tahunan, penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.
Berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, rinciannya meliputi 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.
25 Emiten Tercatat Mendapat Sanksi
Sejumlah Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026 antara lain:
PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.
1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan, dengan rincian:
876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala, dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis;
91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil, dengan denda Rp7,87 miliar;
209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis; serta
8 sanksi atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem Pasar Modal Indonesia yang semakin sehat, transparan, dan berintegritas.(**)
