![]() |
| Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Lega |
INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG,–Dalam memperketat pengawasan distribusi LPG Pemerintah kota Kupang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut diambil untuk memastikan distribusi LPG berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan.
Di temui media ini di ruang kerjanya Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Lega, Kamis (11/6/2026), menyampaikan bahwa terdapat tiga langkah utama yang akan dilakukan pemerintah dalam memperkuat pengawasan distribusi LPG di Kota Kupang.
"Untuk pengawasan, ada tiga hal yang dilakukan, yaitu pembentukan Satgas Gabungan, pembuatan regulasi atau aturan tentang kegiatan pengawasan LPG, dan pembuatan surat edaran yang bersifat himbauan," jelas Ignas.
Di tambahkannya lagi bahwa surat edaran tersebut berupa himbauan kepada masyarakat agar membeli LPG pada outlet yang terdaftar di agen resmi Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG dapat terpantau dengan baik serta menghindari potensi penyalahgunaan dalam proses penyalurannya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG sesuai kebutuhan. Untuk rumah tangga diharapkan tidak membeli lebih dari satu tabung, sedangkan pelaku usaha diharapkan tidak membeli lebih dari dua tabung.
"Kami berharap agar masyarakat jangan sampai membeli lpg secara berlebihan,itu akan mempengaruhi kondisi di lapangan,dan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama stakeholder terkait dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas teknis, Pertamina, dan agen penyalur LPG di Kota Kupang yang telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026",ujar Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Lega.
Dijelaskan Ignas bahwa untuk operasional Satgas Gabungan, pembentukannya masih menunggu proses penandatanganan. Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang telah lebih dahulu melakukan monitoring di lapangan sebagai langkah awal pengawasan.
"Saat ini kami meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menuntaskan pembentukan Satgas. Sebelum ditandatangani pun teman-teman di Perindak sudah melakukan monitoring di lapangan,Satgas Gabungan tersebut akan melibatkan berbagai unsur terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pertamina, Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang, Asisten Perekonomian Setda Kota Kupang, serta para agen dan penyalur LPG yang beroperasi di Kota Kupang",ungkap Ignas.
Di sampaikan Ignas keterlibatan seluruh unsur tersebut bertujuan menciptakan pengawasan yang terpadu sehingga distribusi LPG dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.Dan Pemerintah Kota Kupang berharap keberadaan Satgas Gabungan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi berbagai persoalan distribusi LPG, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat tetap terjaga.(Novie )
.
