INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengubah bentuk badan hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Dalam rapat bersama DPRD Provinsi NTT Jumat 6 Pebruari 2026 ,Gubernur NTT Imanuel Melkiades laka Lena menyampaikan paparannya .
Di sampaikan Gubernur NTT bahwa dari sisi kualitas aset, NPL Gross Bank NTT tercatat 3,47%,,yyang masih menjadi tantangan karena merupakan yang tertinggi di antara peer group, walaupun NPL Net tetap moderat di kisaran
1,12%. Coverage CKPN juga menunjukkan perbaikan, meningkat ke 82,32%. Sementara itu, rasio likuiditas Bank NTT yang tercermin dari LDR mencapai 97,30%, menjadi yang tertinggi dipeer group. Hal ini menunjukkan intermediasi yang baik, namun berimplikasi pada potensi tekanan likuiditas apabila tidak diimbangi dengan penguatan dana pihak ketiga.Berdasarkan hasil evaluasi kinerja posisi Juni 2024-Juni 2025,dapat disimpulkan bahwa Bank NTT berada pada posisi moderat diantara peer group KBMI I. Bank NTT menunjukkan beberapa keunggulan, antara lain permodalan yang tetap kuat dengan rasio
KPMM/CAR (Capital Adequacy Ratio) 26,27%, margin bunga bersih
(NIM) yang kompetitif, serta efisiensi operasional (BOPO) yang
mulai membaik. Namun demikian, terdapat sejumlah kelemahan
yang memerlukan perhatian, yaitu pertumbuhan aset, kredit, dan
dana pihak ketiga yang masih terbatas, laba yang relatif stagnan
dengan imbas pada ROA dan ROE yang rendah, kualitas aset yang
masih menjadi tantangan dengan NPL Gross tertinggi di peer
group, serta rasio likuiditas (LDR) yang cukup tinggi sehingga berpotensi menekan stabilitas likuiditas.
Sementara pada Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim sebagai induk, analisa komparatif kinerja keuangan Bank NTT terhadap anggota KUB lainnya, yakni Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, dan Bank Sultra sesuai data laporan keuangan konsolidasi per Juni per Juni 2025. Bank NTT mencatat total 24
Tanggapan Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Menjadi
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).adalah poin-poin penting terkait perubahan status tersebut:
Tujuan Perubahan:
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menjelaskan bahwa transformasi menjadi Perseroda bertujuan untuk memperkuat peran bank dalam pembangunan ekonomi daerah serta menyesuaikan dengan regulasi perbankan terbaru.
Penguatan Identitas: Perubahan ini juga dimaksudkan untuk mempertegas identitas bank sebagai milik daerah dan meningkatkan tanggung jawab profesional terhadap kemajuan ekonomi di NTT.
Proses Legislasi: Pengajuan Ranperda dilakukan pada awal Maret 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi NTT.
Konteks Strategis: Langkah ini diambil di tengah upaya Bank NTT untuk terus bertransformasi, termasuk kerja sama strategis dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim yang telah disahkan sebelumnya.
Semenatra Anggota DPRD Provinsi Folmon loasana menyampaikan tanggapannya terkait laporan Gubernur NTT .dengam perubahan Bank NTT (Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Menurut filmon sejauh ini bank NTT masih dalam kondisi baik berdasarkan hitungan yang di sampaikan Gubernur NTT Berdasarkan hasil evaluasi kinerja posisi Juni 2024-Juni 2025,dapat disimpulkan bahwa Bank NTT berada pada posisi moderat diantara peer group KBMI I. Bank NTT.
" Kami berharap Bank NTT bisa menjaga kenerja dalam menjaga kestabilan keuangan. Daerah .Di bandingkan dengan Bank bank yang ada namk NTT merupakan .bank milik pemerintah tentunya lebih memegang peran penting dalam.menjaga kestabilan keuangan bagi para nasabah terkebih para pelaku usaha UMKM ",Tutup Filmon .
