![]() |
| Safira Abineno Mendampingi siswa saat menerima hadiah perlombaan |
INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Praktik administrasi yang diduga menyimpang, melampaui kewenangan, dan beraroma penyalahgunaan kekuasaan mengguncang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT secara keras mendesak Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dan DPRD NTT segera mengembalikan status jabatan Kepala SMKN 5 Kota Kupang kepada DRA. Safirah Cornelia Abineno, sekaligus menyingkirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo beserta para kepala bidang terkait.
Desakan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan terhadap Safirah Cornelia Abineno yang dinilai cacat hukum, cacat prosedur, melanggar asas pemerintahan yang baik, serta bertentangan secara terang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 yang harus dipahami secara komprehensif dan tidak terpisah-pisah.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, kepada media ini, Senin (19/01/2026), menegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 Pasal 5 secara utuh mewajibkan setiap PNS dan pejabat pemerintahan untuk menjunjung integritas, profesionalitas, kepastian hukum, serta menaati seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap tindakan administratif.
“PP 94 Tahun 2021 bukan alat politik, bukan senjata balas dendam birokrasi, dan bukan ruang gelap untuk membunuh karier ASN. Jika pejabat menghukum tanpa prosedur, tanpa hak membela diri, dan melampaui kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, itu bukan lagi kelalaian, itu penyalahgunaan wewenang,” tegas Alfred Baun.
Aneh! SK Membebaskan Sementara Dari Jabatan Kepsek SMKN 5 Kota Kupang kepada DRA Safirah Cornelia Abineno, ada Klasifikasi ‘RAHASIA’. (Foto istimewa)
SK Bertanda “RAHASIA”: Pelanggaran Terhadap Prinsip Transparansi
Araksi NTT juga menyoroti keras Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 862/2578/PK4.2/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan atas nama DRA. Safirah Cornelia Abineno, yang ditandatangani langsung oleh Kadis Ambrosius Kodo.
Keputusan tersebut dinilai janggal dan sarat dugaan maladministrasi karena secara tidak lazim diberi klasifikasi “RAHASIA” di bawah kop dinas, padahal menyangkut hak kepegawaian, jabatan, dan martabat seorang ASN.
Lebih mencengangkan, Safirah Cornelia Abineno kepada media ini mengaku jika dirinya baru menerima salinan SK tersebut pada 4 Juli 2025, hampir satu tahun penuh setelah keputusan diterbitkan.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan yang adil, tidak pernah diberi ruang membela diri, dan SK itu baru saya terima setelah satu tahun. Ini bukan pembinaan ASN, ini penghukuman sepihak,” ujar Safirah.
Menurut Alfred Baun, fakta ini secara langsung melanggar roh PP 94 Tahun 2021 yang menempatkan hak pembelaan diri, pemeriksaan objektif, dan kepastian hukum sebagai syarat mutlak sebelum penjatuhan sanksi disiplin.
Lonjakan Sanksi: Dari Teguran Ringan ke Pembebasan Jabatan
Fakta administratif lain yang dinilai fatal adalah terbitnya SK hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis Nomor: 862/2499.1/PK4.2/2024 tertanggal 26 Juni 2024, yang hanya berselang beberapa hari sebelum dikeluarkannya SK pembebasan sementara dari jabatan, yang termasuk kategori hukuman disiplin berat.
“Ini loncatan sanksi yang brutal dan tidak beradab secara hukum administrasi. PP 94 Tahun 2021 tidak mengenal hukuman lompat tangga. Semua harus bertahap, terukur, dan berdasarkan pemeriksaan,” kata Alfred.
Keanehan semakin kentara ketika Surat Perintah Pelaksana Harian Kepala SMKN 5 Kupang justru diterbitkan pada tanggal yang sama dengan SK pembebasan, menimbulkan dugaan kuat bahwa penggantian jabatan telah disiapkan sebelum proses disiplin berjalan.
Ironisnya, pengawas binaan SMKN 5 Kupang, Koordinator Pengawas, hingga Korwas Dikmen Kota Kupang tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus ini.
Araksi: Ini Skandal Tata Kelola Pendidikan
Alfred Baun menegaskan bahwa kasus ini adalah skandal tata kelola pendidikan, bukan sekadar persoalan personal. Ia menilai Dinas Pendidikan NTT telah kehilangan fokus pada misi peningkatan mutu pendidikan dan justru terjebak pada kepentingan sektoral, ego kekuasaan, dan dugaan kepentingan terselubung.
“Ketika Presiden membangun fasilitas pendidikan ratusan miliar rupiah di NTT, justru yang dipertontonkan di daerah adalah pembunuhan karakter dan karier kepala sekolah yang berprestasi. Ini ironi sekaligus tamparan bagi dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Desak Gubernur dan DPRD Bertindak
Araksi NTT secara tegas menuntut: Gubernur NTT segera mencabut SK pembebasan sementara dan memulihkan jabatan DRA. Safirah Cornelia Abineno sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
DPRD NTT menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kabid terkait.
Inspektorat Provinsi (APIP) melakukan audit investigatif terbuka.Jika diperlukan, kasus ini dibawa ke KASN, Ombudsman RI, hingga PTUN.
“Kalau Gubernur dan DPRD diam, maka diam itu adalah persetujuan. Negara tidak boleh tunduk pada maladministrasi. Jabatan Safirah harus dipulihkan, dan pejabat yang melampaui kewenangan wajib disingkirkan,” pungkas Alfred Baun.
Kasus ini kini menjadi ujian paling telanjang atas keberanian politik dan komitmen hukum Pemerintah Provinsi NTT dalam menegakkan disiplin ASN secara adil, beradab, dan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021. (**)
