Diduga Sarat Konspirasi, Kepsek SMKN 5 Kupang Dijatuhkan Lewat Sanksi Cacat Prosedur

 

Safira Abineno mendampingi Joko Widodo  saat kunjungan ke SMKN 5 Kupang 


INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG-Proses penjatuhan sanksi terhadap Kepala SMKN 5 Kota Kupang, DRA. Safirah Cornelia Abineno, kian menuai tanda tanya serius. Serangkaian keputusan administratif yang berujung pada pembebasan sementara dari jabatan diduga kuat melanggar standar penegakan disiplin ASN, bahkan mengarah pada konspirasi terselubung yang sistematis.



DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek SMKN 5 Kota Kupang menerima kunjungan Presiden Jokowi di SMKN setempat, saat kunjungan Presiden ke NTT (foto istimewa)


Berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian, tindakan menghukum ASN, terlebih kepala sekolah bukan kewenangan sepihak Kepala Dinas atau Kepala Bidang. Jika benar sanksi dijatuhkan tanpa mandat Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, maka langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.




Dalam skema resmi penegakan disiplin, Inspektorat Provinsi seharusnya menjadi pintu pertama pemeriksaan melalui audit investigatif.


Hasilnya lalu diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum Gubernur menjatuhkan sanksi. Bila jalur ini dilangkahi, ruang koreksi terbuka bagi KASN, Ombudsman RI, hingga PTUN.





Namun, dalam kasus Safirah, rangkaian prosedur itu justru tampak kabur.


SK Terbit, Diterima Setahun Kemudian


Kepada media ini Minggu, (18/01/2026), Safirah mengungkapkan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 862/2578/PK4.2/2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan, baru diterimanya pada 4 Juli 2025, atau hampir satu tahun setelah ditetapkan.


Hal serupa terjadi pada Surat Panggilan Menerima Keputusan Kepala Dinas Nomor 862/2579/PK4.2/2024, yang juga baru diterima pada tanggal yang sama. Ironisnya, di hari yang sama dengan terbitnya SK pembebasan tersebut, Dinas Pendidikan justru sudah menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian yang menunjuk pejabat pengganti.


Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa keputusan strategis telah dijalankan tanpa pemberitahuan resmi kepada pejabat yang dicopot, sebuah praktik yang bertentangan dengan asas transparansi dan keadilan administratif.


Sanksi Ringan, Efek Berat


Lebih janggal lagi, Safirah menyebut sanksi yang lebih dulu dijatuhkan hanyalah hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis, tertuang dalam SK Nomor 862/2499.1/PK4.2/2024 tertanggal 26 Juni 2024. Berdasarkan aturan, sanksi ringan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembebasan dari jabatan.


“SK teguran tertulis itu saya terima 13 September 2024, jauh dari batas waktu 14 hari sebagaimana aturan. Lalu tiba-tiba ada pembebasan jabatan yang saya sendiri tidak tahu dasar dan durasinya,” ujar Safirah.


Ia juga menegaskan tidak pernah diberi ruang pembelaan diri, padahal hak tersebut dijamin dalam mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.


Pengawas Tak Dilibatkan


Keanehan lain, Pengawas Binaan SMKN 5 Kupang, termasuk Koordinator Pengawas dan Korwas Dikmen Kota Kupang, disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pemeriksaan maupun rekomendasi. Padahal, peran pengawas menjadi elemen penting dalam penilaian kinerja kepala sekolah.


Ketiadaan mereka memperkuat dugaan bahwa proses ini tidak sekadar cacat administrasi, melainkan dirancang secara tertutup dan sepihak.


Mengarah ke Sengketa Administrasi


Jika seluruh fakta ini dikonfirmasi, maka kasus Safirah berpotensi menjadi sengketa administrasi negara. Jalur hukum terbuka, baik melalui KASN, Ombudsman RI, maupun gugatan ke PTUN untuk menguji legalitas keputusan yang telah merugikan karier dan martabat seorang ASN.


Di tengah klaim reformasi birokrasi, perkara ini menjadi cermin buram: ketika sanksi disiplin tak lagi berdiri di atas hukum, melainkan di atas kepentingan. Luka seorang kepala sekolah pun berubah menjadi luka tata kelola pemerintahan.(**)