BPJS Kesehatan Tindak Tegas Rumah Sakit yang Tidak Melayani Pasien Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kepala BPJS NTT Ario Trisaksono, bersama awak media ,di resto Tanjung dalam diskusi santai 

 

INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Dalam bincang santai bersama awak Media  Badan  Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS)Provinsi NTT  di resto Tanjung 17/11/2025 ,Kepala Cabang BPJS Kesehatan , Ario Trisaksono, mendengarkan   berbagai   persoalan yang terjadi di masyarakat terkait layanan rumah sakit kepada pasien BPJS .


 Kepala Cabang BPJS Kesehatan NTT , Ario Trisaksono,dalam kesempatan itu  mengungkapkan bahwa  pihak BPJS dalam menjawab setiap pengaduan masyarakat  terkait pelayanan yang di berikan pihak rumah sakit  kepada peserta BPJS  selalu merespon   dengan  melakukan kajian atas laporan tersebut  untuk kemudian  melakukan kajian dengan turun ke rumah sakit tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak rumah sakit yang terindikasi tidak melakukan tugasnya dalam memberi layanan sesuai  dengan  aturan yang ada .


"Kita akan melakukan tindakan tegas  kepada pihak rumah sakit yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada warga begitu kami mendapatkan laporan tetapi laporan itu harus falid dan sesuai dengan apa yang di alami    pada pasien tersebut.Untuk pengaduan masyarakat   kita sudah menyiapkan beberapa fasilitas pangaduan baik melalui aplikasi JKN atau Pandawa  ",ungkap Ario.



Di akui Ario bahwa dalam  melakukan pemeriksaan pelayanan rumah sakit  kepada peserta BPJS banyak juga yang tidak sesuai dengan apa yang di laporkan setelah pihak BPJS melakukan pemeriksaan ,

 "Banyak contoh yang terjadi salah satunya  peserta mengeluh di pulangkan rumah sakit meski dalam keadaan belum pulih ,setelah di lakukan pengecekan  ternyata dalam rumah pasien tersebut  tidak ada yang  mengurus karena keluarga pasien sibuk.dan banyak   lagi  contoh yang terjadi ,sehingga kami selalu menekankan laporan yang di sampaikan  harus benar -benar falid dan tidak mengada ada  ',tegas Ario. 



Dalam kesempatan tersebut Ario juga menjelaskan beberapa  pertanyaan awak media  terkait  tunggakan kesehatan  pelayanan kota Kupang   yang  tercatat  sebesar Rp11 miliar kepada BPJS Kesehatan, yang terdiri dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang belum dibayarkan. 



Di jelaskan Ario bahwa  Meskipun tunggakan belum dibayarkan, kepesertaan PNS di Kota Kupang tetap aktif dan BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pelayanan kesehatan. 




“Jadi terkait dengan tunggakan ini adalah pekerja penerima upah penyelenggara negara. Jadi walaupun belum bayar, kepesertaannya tetap aktif, tapi tetap bebannya di BPJS Kesehatan karena Pemkot Kupang belum bayar sebesar 11 miliar,” jelas Ario, 


Ario menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Walikota Kupang untuk menyampaikan masalah ini, namun anggaran tahun 2025 banyak mengalami  pemotongan sehingga belum bisa menganggarkan pelunasan.(*Novie)