![]() |
| Kepala BPJS NTT Ario Trisaksono, bersama awak media ,di resto Tanjung dalam diskusi santai |
INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Dalam bincang santai bersama awak Media Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS)Provinsi NTT di resto Tanjung 17/11/2025 ,Kepala Cabang BPJS Kesehatan , Ario Trisaksono, mendengarkan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat terkait layanan rumah sakit kepada pasien BPJS .
Kepala Cabang BPJS Kesehatan NTT , Ario Trisaksono,dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pihak BPJS dalam menjawab setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang di berikan pihak rumah sakit kepada peserta BPJS selalu merespon dengan melakukan kajian atas laporan tersebut untuk kemudian melakukan kajian dengan turun ke rumah sakit tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak rumah sakit yang terindikasi tidak melakukan tugasnya dalam memberi layanan sesuai dengan aturan yang ada .
"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada pihak rumah sakit yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada warga begitu kami mendapatkan laporan tetapi laporan itu harus falid dan sesuai dengan apa yang di alami pada pasien tersebut.Untuk pengaduan masyarakat kita sudah menyiapkan beberapa fasilitas pangaduan baik melalui aplikasi JKN atau Pandawa ",ungkap Ario.
Di akui Ario bahwa dalam melakukan pemeriksaan pelayanan rumah sakit kepada peserta BPJS banyak juga yang tidak sesuai dengan apa yang di laporkan setelah pihak BPJS melakukan pemeriksaan ,
"Banyak contoh yang terjadi salah satunya peserta mengeluh di pulangkan rumah sakit meski dalam keadaan belum pulih ,setelah di lakukan pengecekan ternyata dalam rumah pasien tersebut tidak ada yang mengurus karena keluarga pasien sibuk.dan banyak lagi contoh yang terjadi ,sehingga kami selalu menekankan laporan yang di sampaikan harus benar -benar falid dan tidak mengada ada ',tegas Ario.
Dalam kesempatan tersebut Ario juga menjelaskan beberapa pertanyaan awak media terkait tunggakan kesehatan pelayanan kota Kupang yang tercatat sebesar Rp11 miliar kepada BPJS Kesehatan, yang terdiri dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang belum dibayarkan.
Di jelaskan Ario bahwa Meskipun tunggakan belum dibayarkan, kepesertaan PNS di Kota Kupang tetap aktif dan BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pelayanan kesehatan.
“Jadi terkait dengan tunggakan ini adalah pekerja penerima upah penyelenggara negara. Jadi walaupun belum bayar, kepesertaannya tetap aktif, tapi tetap bebannya di BPJS Kesehatan karena Pemkot Kupang belum bayar sebesar 11 miliar,” jelas Ario,
Ario menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Walikota Kupang untuk menyampaikan masalah ini, namun anggaran tahun 2025 banyak mengalami pemotongan sehingga belum bisa menganggarkan pelunasan.(*Novie)
