INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menetapkan Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang sebagai Migrant Center di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal BP2MI, Irjen Pol. Dwiyono, dalam kuliah umum sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BP2MI dan UCB, Rabu (6/8), di Aula Lantai 5 Kampus UCB Kupang.
Dalam sambutannya, Dwiyono memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif UCB dalam mempersiapkan mahasiswa untuk bersaing di dunia kerja internasional. Menurutnya, langkah UCB ini menjadi teladan bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia, khususnya dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
“UCB Kupang merupakan salah satu universitas yang memiliki keunggulan dalam membekali mahasiswanya untuk bekerja di luar negeri secara prosedural. Saya menyatakan bahwa kampus ini layak menjadi Migrant Center di NTT,” ujar Dwiyono, disambut tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Data BP2MI mencatat, pada tahun 2025, Provinsi NTT telah mengirimkan 2.249 PMI secara prosedural. Namun, Dwiyono mengungkapkan keprihatinan terhadap tingginya angka pekerja migran ilegal yang kerap menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
“Sebanyak 95 hingga 97 persen PMI yang mengalami kekerasan adalah mereka yang berangkat secara ilegal. Kita tidak tahu mereka bekerja di mana, dengan siapa, dan dalam kondisi seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, jalur ilegal masih banyak diminati karena dianggap cepat, mudah, dan murah. Padahal, jalur resmi meski memerlukan proses panjang, justru menjamin perlindungan dan hak PMI secara menyeluruh.
Rektor UCB Kupang, Prof. Dr. Frans Salesman, SE., M.Kes, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa UCB merupakan transformasi dari STIKes Citra Husada Mandiri, lembaga pendidikan tenaga kesehatan yang didirikan oleh senator Ir. Abraham Paul Lianto.
“Kami bersyukur, karena senator Ir. Abraham Paul Lianto telah banyak memberi kontribusi untuk NTT, termasuk mendirikan balai latihan kerja (BLK) yang mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara legal. Beliau juga aktif memperjuangkan keadilan bagi para TKW yang mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti kasus Nirmala Bonat,” ungkap Prof. Frans.
Penandatanganan MoU antara BP2MI dan UCB ini diharapkan memperkuat sinergi dalam menciptakan tenaga kerja migran yang profesional, terlindungi, dan berdaya saing tinggi di kancah global, sekaligus menekan praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal yang masih marak terjadi di NTT. (Novie)