INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG-Pemerintah Kota Kupang dalam sosialisasi Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah 2026 khusus untuk Kecamatan Kelapa Lima pada 9–12 Juni 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), layanan mobil keliling dan loket terintegrasi dibuka secara langsung oleh sekda kota Kupang Jeffry E. Pelt, SH,
Sekda kota Kupang Jefri Pelt mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk aktif membayar pajak karena kontribusi tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan pelayanan publik.
"Kepada Warga di kecamatan kelapa lima kami pemerintah kota Kupang memberi apresiasi yang tinggi atas kesadaran akan wajib pajak yang merupakan kewajiban kita sebagai warga yang taat pajak,karena itu semua akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk program sosial dan fasilitas .kami sebagai pemerintah akan terus memberikan yang terbaik bagi warga di kota Kupang melalui bantuan sosial bagi pertumbuhan ekonomi keluarga menuju NTT sejahtera",tutur Sekda kota Kupang.
Ditambahkan Jefri bahwa kepada para pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) agar mengelola bantuan dana operasional secara bertanggung jawab dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu, mengingat anggaran tersebut bersumber langsung dari pajak masyarakat.
Di lanjutkan Sekda Kota kupang bahwa pemerintah dalam mendukung wajib pajak warga kota kupang, telah melakukan berbagai terobosan seperti menjemput bola di rumah warga atau pihak kelurahan melakukan sosialisasi kepada warganya di masing-masing kelurahan hingga tingkat RT ,sehingga apa yng menjadi target pemerintah terkait pajak bisa berjalan sesuai harapan.
Dalam sosialisasi yang di gelar, Pemerintah kota kupang menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak teladan baik dari sektor swasta dan pemerintah tingkat kecamatan , kelurahan hingga RT dan RW serta masyarakat.
Sementera Salah satu pengurus lkk di kelurahan oesapa barat Betseba long memberi apresiasi atas kegiatan sosialisasi terkait pajak oleh Bapenda NTT
"kami warga merasa lega mendengar penjelasan yang di sampaikan Bapenda terkait pajak, dengan metode penbayaran yang mudah di jangkau dan adanya remisi pajak oleh Gubernur NTT ,kita sebagai wajib pajak merasa di ringankan meskipun kami belum sepenuhnya memahami terkait proses pembayaran yang di lakukan dengan masa lama kendaraan bermotor yang di sesuaikan dengan tahun berjalan.Kami ingin sosialisasi ini terus di galakan sehingga kami warga lebih mehami akan pajak ", tutur Betsrba.
Untuk diketahui
Target PBB 2026: Nilai ketetapan target PBB pada APBD 2026 mencapai Rp21,5 miliar. Untuk mempercepat pencapaian target ini, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang telah melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal Januari 2026.
Sementara Target Sektor Kendaraan & Perhubungan: Dinas Perhubungan Kota Kupang menetapkan target pendapatan dari sektor perhubungan sebesar Rp3 miliar untuk tahun 2026.
Insentif Pajak Kendaraan: Melalui pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT, Pemerintah Kota Kupang juga memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sepanjang tahun 2026. (Novie)
