INDONESIA PEMBAHARUAN,KOTA KUPANG- Pemerintah Kota Kupang secara resmi mempublikasikan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kota Kupang Tahun 2026-2045 sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (26/2), tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis kependudukan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Kupang hingga dua dekade mendatang.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Camat se-Kota Kupang, serta perwakilan dari BKKBN Provinsi NTT, BPS Kota Kupang, KPP Pratama Kupang, dan BP3MI NTT.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Kupang yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., ditegaskan bahwa visi besar pembangunan Kota Kupang adalah mewujudkan “Rumah Bersama” yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan kota tidak semata berorientasi pada infrastruktur fisik, melainkan juga pada pembangunan manusia dan penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kemajuan daerah.
“Pembangunan kependudukan harus dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan demografi di masa mendatang,” demikian kutipan sambutan Wali Kota.
Dokumen GDPK 2026-2045 tersebut menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan kependudukan dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Adapun lima pilar utama yang menjadi fondasi kebijakan meliputi:
1. Pengendalian Kuantitas Penduduk;
2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
3. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk;
4. Pembangunan Keluarga Berkualitas; dan
5. Penguatan Data serta Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan laporan panitia yang disampaikan Penanggung Jawab Kegiatan, Zusana Mariyani Manafe, S.Sos., penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dokumen disusun oleh tim ahli yang diketuai Drs. Andreas Asan, M.M., bersama Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S., Marianus Mau Kuru, S.E., M.P.H., Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd., dan Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd.
Dokumen GDPK diharapkan menjadi rujukan tunggal dalam penyusunan program, penganggaran, serta evaluasi pembangunan lintas sektor di Kota Kupang.
Dengan dukungan data yang akurat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Kupang optimistis dapat mengoptimalkan potensi bonus demografi sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi di masa depan.
Melalui publikasi GDPK 2026-2045 ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan demi tercapainya Kota Kupang sebagai Kota Kasih yang inklusif dan berdaya saing menuju tahun 2045.(**)
----------------------------------------------------
